PAPAN REKLAME IKLAN WULING MOTORS MENIMPA WARTAWAN YANG SEDANG MELINTAS DI JALUR TERSEBUT

Clkarang,22 Maret 2019

Bekasi- Anthony Lesnussa SH dan team pengacara mendapingi ketua SWI Kab.Bekasi, Surya Suep untuk buat laporan terkait kecelakaan tertimpah papan reklame iklan dealer Wuling Motors Cikarang, di jalan Kapten Sumantri depan toko Ananda Cikarang, desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Laporan ketua SWI Kabupaten Bekasi Surya Suep ke Polisi Sektor (Polsek) Cikarang di jalan Gatot Subroto karena lalainya pemasangan papan reklame sehingga mengakibatkan orang lain terluka. Berdasarkan laporan nomor : LP/ – /K/373-CK/lll/2019/SekCkr. Kronologis kejadian pada hari Kamis 21 Maret 2019, pukul 13.30 WIB, di saat dua jurnalis Surya Suep media online Sindikat Post dan Mulyanah (Ayu) media online Redaksi Bekasi melintas di jalan Kapten Sumantri untuk menjalankan tugas liputan tiba-tiba papan reklame iklan jatuh menimpah. “Saya belum bisa banyak bicara karena fisik belum pulih, langsung ke pengacara saya saja,”pintanya sambil merasakan nyeri akibat luka sobek serius di dahi. Jumat (22/03/19)

Anthony Lesnussa SH sebagai kuasa hukum dari pelapor Surya Suep mengatakan, bahwa dirinya sudah berupaya melakukan hukum dan melaporkan peristiwa ini kepihak yang berwajib, kemudian kami serahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan tugas dan pungsinya untuk melakukan penyidikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab. “Kedepannya harapan kami, jika sudah ada pihak-pihak penanggungjawab, kami mohon baik pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk fasilitasi agar mencari solusi pertanggungjawaban terhadap korban,”imbuhnya.

( Team IWO Indonesia )

KABAR SUNARYA NEWS

RUTILAHU DI DESA TANJUNG TIGA KECAMATAN BLANAKAN KABUPATEN SUBANG PERLU DI AUDIT

Realisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh Jawa Barat hingga saat ini telah mencapai 178.500 unit. Hal ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah Provinsi Jabar yaitu 100.000 unit.

Salah satunya, daerah yang mendapat bantuan program Rutilahu yaitu Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat tersebut sebanyak 50 Unit rumah telah diperbaiki oleh program yang dananya bersumber dari anggaran pemerintah dan CSR ini.

Standar bantuan dari pemerintah untuk pembangunan kembali rumah tidak layak huni ini (rutilahu) Adalah sebesar Rp 15 juta Setiap Penerimanya,Namun Kenyataan yang ada dilapangan Sangatlah Berbeda Jauh Dari Dana yang Seharusnya diterima Oleh setiap Penerimanya Yaitu Sebesar Rp 15 Juta Rupiah dan Itupun Kami Tidak Menerima Uang Ujar DASIH Seorang Warga Rt 01/02 Tapi Kami hanya Mendapat Pasir 1 Mobil Engkel,Semen 9 Sak,Kramik 12 Dus Ukuran 30×20,Bata 1000 Buah,Grc 45 Lembar,Kloset Jongkok 1 Buah,Paku7 sebanyak 7 Kg,Pintu Depan 1 Buah,Kaca Jendela 4×4 dan Kaso 120 Batang,Setelah Dicroscek Dilapangan Semua Kisaran 6 Jutaan,Lain lagi yang Diterima Oleh DARPIN Masih Warga Rt 01/02 Keramik 40 Dus,Semen 15 Sak,Pasir 2 Mobil Engkel,Bata 2000 Buah,Kaso 7 Ikat,Kloset Jobngkok 1 Buah,Paku 5 Kg,Grc 30 Lembar dan Pintu 2 Buah yang Kisaran 7 Jutaan,jikalau kita Kalkulasikan dengan Biaya Tukang dan Kenek dengan 4 Jutaan Berarti Masih Ada Sisa Pembelanjaan dari Global 15 Juta Tersebut.

Tim IWO Indonesia Mengklarifikasi Tentang Temuan ini Kepada Kepala Desa Tanjung Tiga Syukur Namun Sangat disayangkan Beliau tidak dada Ditempat (04/03) namun Team IWO Indonesia Mendapatkan Nomer Telpon Selularnya dan Mengarahkan Team Menemui Bapak Yayan dikantor Desa Leawat Telpon Selularnya.

Team IWO Indonesia Pun langsung menemui Yayan dikantor Desa Tanjung Tiga dan Mengkonfirmasi Permasalahan Rutilahu yang ada dan Yayan Memaparkan bahwa Desa Tanjung Tiga Membentuk Tim Pemantau Program Rutilahu tersebut yang semunya ada 7 (Tujuh) orang Yayan,Caya,Sukatma,Surtalin,Mito,Asep dan H.Warih Ujar Yayan Kepada Team.

Lalu dari Pemantau membentuk kembali 5 (Lima) Orang Ketua Kelompok yang masing masing Membawahi 9 (Sembilan) Orang Anggota,karna Penerima Rutilahu ada 50 (Lima Puluh) Orang Penerima Rutilahu dari 7 (Tujuh) Dusun ujar Yayan Kepada Team,Dan Pemantau Dari Dinas Ada 8 (Delapan) Orang yang di Koordinatori Oleh Bapak Bebeng Ujarnya Pula,Ketika Team Mempertanyakan Tentang Temuan Dilapangan Terkait Dana Sisa dari yang Seharusnya Diterima Si Penerima Program Rutilahu Rp 15 Juta Yayan Membebankan Kepada Ketua Kelompok yang ada karna Kami Sudah Slesai Membagikan Bantuan Tersebut Ujarnya.

Menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa Semua Para Ketua Kelompok Dilapangan Pakeum dan tidak Berjalan Ungkapnya,Jadi Kemana Dana Sisa tersebut? Team IWO Indonesia Sangat Berharap Sekali Aparat Terkait agar Meng Audit Program Rutilahu yang ada di Tanjung Tiga Ini.

Team IWO Indonesia

KABAR SUNARYA NEWS

KETUA LSM GSMB RESORT 21 KABUPATEN BEKASI SIAP MENDUKUNG CAPRES NO.02 PRABOWO SANDI

Rabu,20 Maret 2019

Ketua LSM GSMB Resort 21 Kabupaten Bekasi,M.A.RAHMAN,S.P.Menimbang serta memutuskan,menindaklanjuti hasil keputusan rapat pengurus bersama ketua.telah di putuskan kesepakatan sebagai berikut :

– mengingat pileg dan pilpres yang sudah semakin dekat perlu adanya lebih intens dan satu komando dengan ketum dan ketua resort 21 Bekasi untuk semua jajaran kepengurusan resort dan distrik.

– sudah ada kesepakatan yang sudah di ambil pengurus pusat dan resort 21,untuk dukungan calon presiden dan wakil nya serta para caleg yang kita usung dan menangkan pada pileg pilpres 2019.

Lanjut A.M.RAHMAN,S.P.untuk dukungan capres dan cawapres yg wajib kita dukung dan menangkan adalah pasangan no urut 02 PRABOWO – SANDI

– untuk calon anggota legislatif yang harus kita dukung dan menangkan :
1. Saikhu DPR RI dari Partai PKS
2. Neneng Rofiah DPRD Provinsi dari Parta Gerinda
3 .HUSNI TAMRIN DPRD Kabupaten BekasiDapil 5dari Partai Gerindra

untuk sementara caleg DPRD Kabupaten Bekasi baru dapil 5 yang sudah ada kesepakatan dan komitmen kepada LSM GSMB.
Tidak menutup banyak kemungkinan untuk dapil yg lain nya akan ada nominator calon yang kita usung,kita masih coba adakan seleksi dan loby- loby untuk para pengurus distrik kami harapkan partisipasi nya untuk mengusulkan nama calon dapil nya yang akan kita usung bilamana ada referensi dari pengurus caleg dengan kriteria caleg tersebut dari partai peserta pemilu 2019 yg masuk ke dalam partai koalisi PRABOWO- SANDI.

– mengingat masih banyak hal yang harus kita konsolidasikan dan penguatan startegi dukungan pemenangan untuk poin poin yg sudah menjadi keputusan para pengurus pusat dan resort 21, maka kami menganggap perlu kita semakin rapatkan barisan lebih intens lagi,terutama di jajaran para pengurus.
Pungkas nya.
Kami instruksikan kepada semua jajaran kepengurusan baik tingkat resort dan distrik untuk sedikit meluangkan waktunya untuk setiap malam mulai jam 19:00 wib atau fleksibel dg waktu masing masing untuk dapat hadir di rumah perjuangan LSM GSMB di rumah ketua Rahman.S.P
Jadi yg bisa silahkan hadir atau utus pengurus yg lain nya ( akan kita absen )

( Abdul Rohman/Capang S IWO Indonesia )

KABAR SUNARYA NEWS

GAJI THL BAGIAN UMUM SEKDA KABUPATEN BEKASI TERABAIKAN

Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi (Pemkab) sampai saat ini belum menerima gaji dua bulan jalan tiga bulan. Setiap bulan, satu THL biasanya menerima gaji Rp 2,2Jt.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, semua THL yang belum gajian itu merupakan tenaga kontrak di Bagian Umum Sekda Kab.Bekasi Mereka ditempatkan di Lingkungan komplek perkantoran Pemkab Bekasi.
Selama ini, gaji mereka dibayar setiap tgl 13 tiap bulannya. Namun sampai dengan saat ini belum dibayar. dua bulan lebih gaji mereka tidak diterima sampai sekarang. “Sampai sekarang, kami tidak tahu apakah gaji dua bulan lebih tahun 2019, masih akan dibayar atau tidak. Tapi pastinya kami sangat mengharapkan agar tetap dibayarkan,” harap seorang THL yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
senin 18/03/2019

Pemuda Cikarang Timur Boy Iwan Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah mengatakan, beberapa waktu lalu ada sejumlah THL yang mendatangi dirinya. Mereka mengeluh terkait gaji dua bulan lebih belum dibayar sampai sekarang.
Saya pun meminta salinan kontrak kerja tersebut kepada salah satu THL untuk saya kaji dan analisa terkait Dasar Hukum THL tersebut.
Saya ingin tau Dasar aturan pengangkatan THL yang dilakukan OPD tersebut, sebab tidak jelas kontrak kerjanya, dan para pekerja THL pun tidak diberikan salinan kontrak kerja tersebut, bagaimana dan seperti apa kepastian Hukumnya untuk para pekerja THL tersebut.
Kalau pengangkatan THL tidak ada dasar aturan maka harus dirubah. Sebab THL diangkat harus sesuai analisis kebutuhan.
THL bukanlah tenaga honorer yang digaji dan dikontrak per bulan, namun THL adalah pekerja lepas yang seharusnya digaji per kegiatan.
(boy)

( IWO Indonesia )

KABAR SUNARYA NEWS

KONSOLIDASI GIBAS RESORT KABUPATEN BEKASI DALAM RANGKA PEMENANGAN JOKOWI – AMIN DI KABUPATEN BEKASI

Bekasi,18 Maret 2019

Pasca suksesnya di gelarnya Deklarasi dukungan pada Capres 01 Jokowi – Amin Ormas GIBAS Kabupaten Bekasi, yang di selenggarakan pada hari minggu tanggal 17 Maret 2019 di Bekasi.

Ketua resort GIBAS Kabupaten Bekasi dan Sekertaris Resortnya bersinergi melakukan konsolidasi kepada setiap Sektor yang ada wilayah Kabupaten Bekasi, demi terciptanya stuasi yang kondusif dalam menghadapi ajang pesta Demokrasi besar yang akan berlangsung pada tanggal 17 April mendatang.

Dalam acara konsolidasi tersebut Ketua Gibas Kabupaten Bekasi ” Riden Bahrudin ” menegaskan ” bahwa kita warga negara Indonesia harus menjaga persatuan dan kesatuan dan menciptakan stuasi yang aman dan kondusif, Gibas siap menjadi garda terdepan untuk menjaga stuasi aman kondusif,dan mempertahan kan NKRI khususnya di Kabupaten Bekasi, pungkasnya.

Lanjut Riden Bahrudin konsolidasi ini di lakukan dengan tujuan agar masyarakat Bekasi dapat ketenangan dan kebebasan dalam memilih pemimpin negeri di lima tahun kedepan,karena semakin dekat nya Pemilu kerawanan akan selalu terjadi,betita hoaxs dimana mana, apalagi Kabupaten Bekasi yang penduduknya padat .tegasnya

( IWO Indonesia )

KABAR SUNARYA NEWS

ANAK DIBAWAH UMUR MENJADI PEMUAS NAFSU LAKI LAKI HIDUNG BELANG DILOKALISASI

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun seiring berjalannya waktu, pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak, di sisi lain maraknya kejahatan terhadap anak di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini banyak dilakukan oleh orang-orang dekat sang anak, serta belum terakomodirnya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas. Sehingga, berdasarkan paradigma tersebut maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku ± (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Seperti yang dialami Bunga (15) yang seharusnya masih mengenyam bangku sekolah malah menjadi pemuas nafsu laki laki hidung belang disalah satu lokalisasi bernama Keong Mas yang dikelola oleh ASRI dan berada di Tumang Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat

Bunga menjadi pemuas nafsu dilokalisaai tersebut dengan tarif Rp 300rb sampai Rp 400rb bahkan lebih tergantung dari Tamunya itu sendiri,berdasarkan temuan ini Iwo Indonesia langsung menghubungi Kak Seto dan menyarankan Ke Iwo Indonesia agar berkoordinasi dengan Kapolres Subang Akbp Muhamad Joni, S.Ik. M.Si Namun beliau sedang ada rapat (25/02),ketika Team Iwo Indonesia di perjalanan terus berkoordinasi dengan Kak Seto dan Mendapat Telpon dari Kapolres Subang Akbp Muhamad Joni, S.Ik. M.Si pukul (14:46) menanyakan keberadaan Team,namun beliau mengarahkan ke pada Kapolsek Ciasem Kompol Ojat namun Team di temui dengan Kanit Sersenya Iptu Edi,Kami akan Ungkap dan Siap Menyidik Kasus Ini Ujarnya,namun kedatangan Team ke Polsek Ciasem telah bocor ke ASRI selaku pengelola lokalisasi tersebut dan menyuruh Bunga untuk pergi,Apakah dengan mengembalikan Bunga Kasus ini tidak bisa dilidik sampai ke tingkat pengadilan? Kami sangat berharap Aparatur terkait bisa mengungkap Semuanya.

Team IWO Indonesia

KABAR SUNARYA NEWS

RIDEN BAHRUDIN KETUA RESORT KABUPATEN BEKASI KOMITMEN MENANGKAN JOKOWI-AMIN

Gibas Resort Kabupaten Bekasi, Gelar Deklarasi Dukung Jokowi -Amin

Kedung Waringin – Bekasi: Anggota Gibas Resort dari penjuru Kabupaten Bekasi, berbondong-bondong datang menghadiri Deklarasi Dukungan Gibas Resort Kabupaten Bekasi, Minggu 17 Maret 2019.

“Acara Deklarasi dukungan Gibas Resort Kabupaten Bekasi di mulai pukul. 10.00 Wib, sampai jam 13.00 Wib, hadir dalam acara Deklarasi Ketua Gibas Resort Kabupaten Bekasi Riden Bahrudin. Dalam sambutannya Riden Bahrudin,” meminta pada seluruh anggota Gibas Resort Kabupaten Bekasi untuk berkomitmen dalam rangka memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Amin. Ungkap Riden Bahrudin

Riden Bahrudin menambahkan, komitmen Gibas Resort Kabupaten Bekasi, telah di buktikan dengan adanya Deklarasi ini, jadi Gibas Seluruh Kabupaten Bekasi adalah Jokowi -Amin, dan Gibas Kabupaten Bekasi adalah No.Satu pokonya Ok. Kata Riden Bahrudin.

Kabupaten Bekasi adalah salah satu daerah di provinsi Jawa Barat yang berpenduduk terbesar ke dua di bawah Kabupaten Bogor, dengan adanya dukungan Gibas Resort Kabupaten Bekasi, memperkuat suara Jokowi – Amin di Pilpres 2019.

Jika kita melihat di pilpres 2014 lalu di Kabupaten Bekasi, pasangan Jokowi -JK kalah dari Pasangan Prabowo-Hatta, dengan adanya Gibas Kabupaten Bekasi, berkiblat pada Jokwi-Amin di pastikan suara pada Pilpres 2019 Jokowi-Amin akan mengungguli pasangan Prabowo-Sandi. Raga Siliwangi

KABAR SUNARYA NEWS

KETUA UMUM DPN GEPENTA MENGANUGRAHKAN PRESIDEN JOKOWIDODO SEBAGAI BAPAK ANTI NARKOBA TAURAN DAN ANARKIS

Minggu,17 Maret 2019

Dirilis dan dirangkum dari berbagai sumber awak media IWO INDONESIA.
Ketua Umum DPN Gepenta ( Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis) “ Penganugerahan Bapak Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis ” Kepada Bapak H.Ir. Joko Widodo, atas keberhasilannya sebagai Presiden Rl dalam memimpin Bangsa dan Negara Indonesia selama Iima tahun terakhir dari tahun 2014 sampai dengan tahun 20l9 ini.

Kemudian daripada itu, karena Gepenta sebagai pendukung lr Jokowi – Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 yakni 5 tahun yang lalu, setelah melakukan analisa dan evaluasi terhadap penyelengaraan negara selama lima tahun, keberhasilan menciptakan Indonesia negeri Aman, Damai, Makmur dan Sejahtera Tanpa Narkoba, Tawuran dan Anarkis untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD I945 sangat memuaskan semua warga Gepenta di seluruh Indonesia oleh karena itulah maka seluruh anggota Gepenta, menyatukan pilihan akan mendukung dan memenangkan pasangan No 01 yaitu Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden bahwa kinerja Presiden RI H. Ir. Joko Widodo memimpin bangsa dan negara Indonesia telah memenuhi komitmen yang di ukir tahun 2014 lima tahun lalu.

Menurut Ketua Umum DPN Gepenta Brigjen Pol (Purn) Parasian Simanungkalit SH. MH menjelaskan didalam penilaian kami dari Pengurus Dewan Gepenta bahwa, memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Jokowi dan Yusuf Kalla selama ini yaitu Pemberantasan Narkoba terus digalakkan dan dinyatakan perang terhadap narkoba. Serta eksekusi mati telah dilaksanakan 3 tahap, dan Tidak pernah berani Mahkamah Agung menganulir hukuman mati kepada terpidana mati Narkoba. Demikian juga dalam mengadakan pemberantasan Narkoba Presiden Joko Widodo menyatakan menangani Narkoba harus lebih gila lagi.

“Tawuran dan Anarkis dapat ditanggulangi secara Nasional dan tidak menggangu jalannya pemerintahan. Prinsip yang dianut Joko Widodo mengatasi Tawuran dan Anarkis tidak mengganggu kegiatan rakyat memenuhi hidupnya dan tidak menggangu penyelengaraan Negara,” ujar DR. Parasian Simanungkalit, Ketum Gepenta, kepada awak media IWO INDONESIA.

Beliau menambahkan bahwa pemerintah selama ini bisa menciptakan Indonesia Negeri Aman, Damai, Makmur dan Sejahtera dan telah dirasakan oleh seluruh warga Gepenta dan masyarakat bahwa negeri Indonesia Negeri Aman, Damai, Makmur dan Sejahtera telah muncul dan tercipta dirasakan oleh seluruh warga Gepenta dan masyarakat diseluruh Indonesia. Tuturnya.

Penganugerahan Bapak Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis dan IKRAR dukungan kepada pasangan 01 pada Pilpres 2019 yang diselenggarakan Hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 bertempat di Ball Room Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, berjalan lancar ungkapnya.

Operator Liputan:

(Capang Sunarya/IWO INDONESIA)

JERITAN NELAYAN MUARA BUNGIN KABUPATEN BEKASI DAN KABUPATEN KARAWANG

Jum’at, 15 Maret 2019

Para nelayan Muara Bungin
Kabupaten Bekasi yang terletak di wilayah ujung Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang hingga saat ini selalu berteriak tentang Muara yang dangkal, dan sampai sekarang belum ada perhatian dari Pemerintah Daerah atau Dinas terkait. Memang muara tersebut diapit dua daerah yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Jadi penanganan muara tersebut harus bisa kerjasama antar dua Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat ini yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi sudah terpasang batu-batu Bronjong kurang lebih 150 meter, hal itupun belum terselesaikan pembuatan damnya atau tanggulnya.

Banyak keluhan dari para nelayan salah satunya “Yanto ” Memaparkan saat ini perahu Mereka tidak sampai masuk ke perkampungan nelayan, mereka harus meninggalkan perahunya di bibir pantai yang jauh dari kampung tempat mereka tinggal, mereka harus menunggu air laut pasang saat perahunya tidak bisa masuk di muara, paparnya.

Lanjut Yanto, untuk membawa hasil laut terkadang para nelayan berjalan dari perahu yang di tinggalkan ke kampung atau tempat tinggalnya, saat menunggu air pasang agar perahu masuk nelayan biasanya harus menunggu di perahunya, ketika air laut pasang malam nelayan harus meronda di perahunya, karena kalau tidak mereka tunggu pernah ada yang kehilangan perahunya, ujarnya.

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menegaskan ” dengan keadaan nelayan di dua Kabupaten Bekasi dan Karawang ,Saya selaku warga Jawa Barat sangat miris dengan keluhan Mereka saat ini,ketika muara dangkal para nelayan harus kesulitan dengan dangkalnya muara tersebut,dan berharap pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dapat bekerjasama untuk mengatasi dangkalnya muara yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Lanjut Darmo, seharusnya Ridwan Kamil selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat peka terhadap warganya, khususnya kesulitan para nelayan yang ada di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, bukan mementingkan pembangunan Pojok Dilan yang banyak di tentang oleh warga Jawa Barat, pungkasnya.

Tim IWO INDONESIA.

KABAR SUNARYA NEWS

MASYARAKAT BUTUH PENJELASAN SLOGAN BARU KABUPATEN BEKASI “HALLO PLT BUPATI BEKASI

Jum’at, 15 Maret 2019

Sebuah papan reklame besar bertuliskan ajakan “Mari Wujudkan Bekasi Baru-Bekasi Bersih” dengan photo Plt Bupati kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja, menggelitik rasa ingin tahu saya tentang maksud dari kata kata yang terpampang di Taman Citarik atau di taman monumen KH.Noer Alie, malah sekarang sudah di cetak di kalender kabupaten Bekasi tahun 2019.

Kita pun masih dapat melihat sebuah kalimat ” Bersinar” di taman sehati depan stadion wibawa mukti, sebuah komitmen yang telah di tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi dan telah di tetapkan sebagai Visi-Misi Kabupaten Bekasi 2017-2022.

Visi-Misi Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut :

“Terwujudnya Kabupaten Bekasi BERSINAR (Berdaya Saing,Sejahtera,Indah,dan Ramah Lingkungan) tahun 2022”

Ada 4 isu yang menjadi Visi,Misi,Tujuan dan Sasaran komitmen dan atau Visi dan Misi Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja ketika kampanye Pilkada kabupaten Bekasi 2017 yang kemudian di tetapkan sebagai Visi,Misi Kabupaten Bekasi ketika sudah menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati priode 2017-2022.

“Bekasi Baru,Bekasi Bersih” apakah ini muncul secara reaktif kerena pusaran kasus Meikarta yang menyeret Bupati Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dan apakah hanya bertransformasi bentuk saja,
Untuk bertransformasi ke arah pemerintahan yang lebih baik di butuhkan komitmen dalam melakukan Reformasi Birokrasi terutama Sumberdaya Manusia (SDM) yang tepat,Dalam penempatan posisi jabatan harus berdasar pada penempatan orang yang tepat pada posisi-posisi yang tepat (The Right Man In The Rig Place),bukan berdasar jual beli jabatan yang pada akhir nya tidak memahami tugas dan tujuan dari posisi Bidang yang menjadi tanggung jawab nya, yang terjadi adalah pemenuhan kepentingan pribadi ( budaya transaksi prilaku korupsi ) dari posisi jabatan nya.

Sebagai putra daerah Bekasi lahir dan besar di kabupaten Bekasi saya berpendapat bahwa kalimat “Bekasi Baru” tidak lah tepat kerena tidak memiliki makna apapun,Bekasi Baru adalah reaktif dari pristiwa pusaran korupsi kasus meikarta yang melibatkan Bupati dan beberapa pejabat ,Bekasi Baru adalah upaya menipis pandangan terhadap citra buruk prilaku budaya korupsi terlebih mencuatnya kasus Meikarta.

Eka Supri Atmaja sebagai Plt Bupati sebagai pelaksana atau melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan pemerintahan di kabupaten Bekasi, harus tetap melanjutkan komitmen menterjemahkan visi-misi Bersinar sebagai tanggung jawab janji kampanye ketika sebagai kontestan Pilkada dan telah di tetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bekasi 2017-2022 dan kalaupun ada perubahan harus melalui proses dan mekanisme peraturan sesuai dengan undang undang peraturan Daerah.

Operator Liputan:

(IWO INDONESIA)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai